Penanganan Penerimaan Gratifikasi Dan Pungutan Liar

  1. Penerimaan Gratifikasi

 Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul  Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sedangkan pada Pasal 4 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada prinsipnya mengatur, bahwa:

  1. Setiap Pejabat Negara dan Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap, dan
  2. Setiap Pejabat Negara dan Pegawai bertanggungjawab menjaga profesionalisme dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi.

Bilamana terpaksanya terjadi gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam ayat (2) Pasal 4 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 dimaksud laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Alamat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gunungkidul adalah INSPEKTORAT  DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL Jalan  Taman  Bhakti 2B Wonosari  atau  CALL  CENTER dengan Nomor  (0274) 391 539

 

  1. Pungutan Liar

Pungutan Liar (Pungli) adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat  yang  seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut  di lokasi atau pada kegiatan tersebut  tidak sesuai  ketentuan,  sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta  uang  secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Dalam rangka menindaklanjuti  Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemda, dan SE Gubernur DIY Nomor 14/SE/XI/2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul  telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar atau UPP.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,  “ Pemberi dan Penerima Pungutan Liar sama-sama melanggar Hukum”.

Untuk itu bilamana mengetahui  ada Pungutan Liar (PUNGLI), laporkan segera ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Gunungkidul.

Alamat UPP  Kabupaten Gunungkidul adalah INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, Jalan Taman Bhakti 2B Wonosari  Gunungkidul  Yogyakarta. Atau  CALL / SMS/WA CENTER dengan Nomor 082229112121

Previous Rapat Kerja Bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gungkidul

Leave Your Comment

Skip to content